KHUTBAH JUMAH “PERLU KEHATI – HATIAN DALAM BEROBAT”
A. Pembukaan
Hadirin Jamaah Jumah Rohiemakumulloh,
Seiring
dengan munculnya berbagai macam penyakit yang sulit disembuhkan melalui
dunia medis (kedokteran) maka, akhir – akhir ini begitu banyak
bermunculan berbagai teknik atau cara pengobatan alternative yang
ditawarkan kepada kita. Baik pengobatan dengan reiki, prana, teknik
pernapasan, bioenergi, pengobatan jarak jauh maupun pengobatan dengan
tenaga dalam. Penawaannyapun melalui berbagai macam cara. Baik melalui
televisi, Koran, majalah maupun melalui berbagai selebaran di jalan –
jalan atau dari rumah ke rumah. Baik yang membayar hingga jutaan rupiah,
membayar seikhlasnya, sampai yang cuma – cuma atau gratis.
Dengan
penawarannya yang sanggup menyembuhkan berbagai macam penyakit tanpa
operasi, terlebih lagi dengan kehebatan sang Pengobat yang telah
terbukti banyak pasien yang berhasil disembuhkan, maka tidak
mengherankan ketika dibuka pengobatan alternative tersebut, apa lagi
gratis, maka berbondong – bondonglah orang – orang ke sana, termasuk
umat Islam, yang tanpa pertimbangan bagaimanakah cara pengobatan
tersebut, jika ditinjau dari syari’at Islam.
Masalahnya
adalah: (1) Kenapa jika kita sakit wajib berusaha untuk berobat dan
berdo'a dan tidak boleh hanya bertawakal saja, apatah lagi berputus asa?
(2) Pengobatan yang seperti apa yang dilarang dalam Islam? dan (3)
Pengobatan seperti apa yang dibenarkan dalam Islam?
B. Isi Khutbah
Hadirin Jamaah Jumah Rohiemakumulloh!
Karena
Nabi Muhammad SAW melalui beberapa sabdanya menyatakan agar seseorang
yang sakit itu mesti berobat dan berdoa, tetapi tidak boleh berobat
dengan sembarang obat dan dengan sembarang cara, tidak boleh kita
berobat dengan barang ataupun cara pengobatan yang haram. Meskipun
demikian, selanjutnya urusan sembuh atau tidaknya barulah ia wajib
bertawakal kepada Alloh SWT. Karena berobat itu merupakan suatu usaha
atau ikhtiar. Sedang kita maklum bahwa wajib hukumnya setiap orang untuk
berusaha, berdoa dan bertawakal dan tidak tidak dibenarkan kita hanya
berdoa dan bertawakal saja.
Beberapa contoh
barang haram yang tidak boleh untuk berobat itu antara lain: hamar,
darah, daging babi dll. Adapun contoh cara pengobatan yang haram itu
antara lain: pengobatan dengan sihir, pengobatan dengan mantera yang
mengandung kata – kata syirik atau kata – kata yang tidak diketahui
maknanya, pengobatan dengan sihir, minta bantuan jin/ syaitan seperti
yang dilakukan oleh para dukun tukang sihir.
Sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadits/ sabda Nabi Muhammad SAW, berikut ini:
1. “Sesungguhnya
Alloh telah menurunkan penyakit dan juga obatnya dan Dia telah
mengadakan obat bagi tiap – tiap penyakit. Maka (bila kau sakit)
berobatlah, tetapi janganlah kamu berobat dengan (barang atau caa) yang
haram” (H.Sh.R. Abu Dawud; Umar Hasyim: 181).
2. “Sesungguhnya arak itu bukan obat, tetapi ia itu penyakit” (H.Sh.R. Muslim dan Tirmidzi; Umar Hasyim: 180 – 181).
3. “Sesungguhnya Alloh tidak membuat obat penyembuh penyakitmu, di dalam apa – apa yang telah diharamkan atasmu” (H.Sh.R. Bukhari; Umar Hasyim: 181).
4. “Barang
siapa datang kepada dukun (tukang ramal), lalu ia menanyakan sesuatu
padanya dan ia mempercayainya, maka tidak akan diterima shalanya selama
40 hari” (H.Sh.R. Muslim; Umar Hasyim: 123).
5. “Bukanlah
dari golongan kami orang yang bertathayur atau orang yang bertenung
atau minta ditenung atau mensihir atau minta disihir” (H.R. Bazzaar dan Thabrani; Umar Hasyim: 145).
6. “Jauhilah hal – hal yang mencelakakan, yaitu: syirik kepada Alloh dan sihir” (H.Sh.R. Bukhari; Umar Hasyim: 145).
7. “Sesungguhnya jampi – jampi (mantera), tangkal (azimat) dan guna – guna adalah syirik” (H.Sh.R. Ibnu Hibban dan Hakim; Umar Hasyim: 213).
8. “Barang siapa yang menggantungkan azimat, maka ia jadi musyrik” (H.R. Ahmad; Umar Hasyim: 213).
Lantas Bagaimanakah Cara Pengobatan Yang Dibenarkan Menurut Islam?
Hadirin Jamaah Jumah Rohiemakumulloh!
Mengingat masalah berobat ini termasuk masalah atau urusan dunia atau bukan urusan ibadah, maka berlakulah qaidah ushul fiqih “Bahwa
semua urusan dunia adalah halal, bisa berubah menjadi haram atau
makhruh apa bila ada dalil yang melarang atau yang memalngkannya”. Sesuai pula dengan sabda Nabi Muhammad SAW: yang menyatakan bahwa: “Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu” (Al – Hadits).
Berdasarkan
keterangan di atas segala cara pengobatan, sepanjang tidak menggunakan
barang atau cara yang haram, seperti keterangan pada bagian A tentu
dibolehkan. Namun tentu saja akan lebih tepat apa bila pengobatan itu
dilakukan oleh ahli pengobatan, seperti: dokter atau tabib, manteri
keehatan, bidan dan perawat.
Di
samping itu ada satu cara pengobatan penyakit jasmani maupun rohani
dengan cara dibacakan ayat – ayat atau do’a – do’a baik mengunakan
bahasa arab atau lainnya, di mana kata – kata yang terdapat dalam bacaan
– bacaan maupun doa – doa itu dapat diketahui maksud atau artinya serta
tidak terdapat di dalamnya kesyirikan. Cara pengobatan seperti itu yang
disebut rukyah.
Cara
pengobatan dengan metode rukyah ini, tentu saja lebih tepat apa bila
penyakit yang diderita pasien, disinyalir disebabkan oleh pengaruh sihir
atau gangguan jin/ syaithan, yang dunia medis atau dokter belum dapat
mendeteksi penyakit maupun obatnya. Meskipun tidak menutup kemungkinan
rukyah ini juga dapat menyembuhkan penyakit jasmani biasa.
Apa Saja Dalil – Dalil Atau Alasan – Alasan Dibolehkannya Pengobatan Dengan Metode Rukyah?
Hadirin Jamaah Jumah Rohiemakumulloh!
Terdapat
banyak keterangan baik dari Ayat Al – Quran, Hadits maupun Riwayat Nabi
Muhammad SAW dan para sahabatnya yang membenarkan cara pengobatan
dengan rukyah ini, antara lain sebagai berikut:
1. Firman Alloh dalam QS. Al – Isra’ (17): 82
“Dan
kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar (obat) dan
rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah
kepada orang-orang yang zalim selain kerugian”
Sebagian
ulama berpendapat yang dimaksudkan penawar (obat) pada ayat di atas
adalah obat bagi penyakit ruhani, tetapi sebagian ulama berpendapat
sebagai obat secara umum, baik penyakit ruhani maupun penyakit jasmani,
sesuai keumuman ayat tersebut (Abdus Salam Bali I: xvi)..
1. Diriwayatkan
dari Aisyah ra. Nabi pernah masuk ke rumahnya, di mana ketika itu ia
sedang mengobati dan merukyah seorang wanita, lalu Nabi bersabda: “Obatilah dengan Kitab Alloh” (Abdus Salam Bali I: xvi)..
2. Diriwayatkan
bahwa Abu Sa’id Al – Khudri ra. pernah merukyah seorang kepala suku
tertentu dengan membacakan QS. Al – Fatihah, di akhir hadits itu Nabi
bersabda kepadanya: “Bagaimana kamu tahu bahwa surah itu dapat sebagai obat” (H.Sh.R. Bukhari; Abdus Salam Bali I: xvii).
3. Diriwayatkan
bahwa para sahabat pernah menyatakan kepada Nabi, bahwa di masa
jahiliyah mereka biasa mengobati orang yang sakit dengan bacaan – bacaan
atau jampi – jampi, lalu Nabi bersabda: “Kemukakan bacaan jampi –
jampi kalian itu padaku, tidak mengapa melakukan jampi – jampi itu,
selama tidak terdapat kemusyrikan di dalamnya” (H.Sh.R. Muslim; Abdus Salam Bali I: xvii).
Bagaimana Ciri – Ciri Dukun atau Tukang Sihir Itu?
Berdasarkan
dalil – dalil tentang cara dukun atau tukang sihir meminta bantuan
kepada jin/ syaitan, dapat dikenali bahwa beberapa tanda pengobatan yang
dilakukan oleh dukun/ tukang sihir dan diharamkan oleh agama, antara
lain sebagai berikut:
1. Bertanya kepada penderita tenatng namanya dan nama ibunya.
2. Mengambil salah satu benda bekas pakaian penderita
3. Kadang
– kadang meminta binatang dengan syarat – syarat tertentu {misal ayam
putih/ hitam mulus), untuk disembelih dengan tidak menyebut nama Alloh,
kemudian mengoleskan darahnya pada bagian tubuh yang sakit, atau
dilemparkannya atau dikubur binatang sembelihan tadi di tempat tertentu.
4. Menulis
jimat – jimat tertentu (mungkin untuk mengecoh ia tulis dengan tulisan
arab, atau bahkan ia tulis ayat – ayat Al – Quran).
5. Membaca mantra – mantra atau jimat – jimat yang tidak dapat dipahami maknanya.
6. Memberi hijab (semacam kerudung), yang padanya terdapat segi empat yang di dalamnya bertuliskan beberapa huruf atau angka.
7. Menyuruh penderita menghindari orang “uzlah” selama waktu tertentu di kamar gelap yang tidak terkena sinar matahari. (Orang awam menyebutnya “hijbah/ nyepi”.
8. Kadang – kadang penderita diminta untuk tidak tersentuh air selama waktu tertentu (biasanya 40 hari).
9. Memberikan benda – benda tertentu (kadang dibungkus kain putih) kepada penderita, untuk ditanam/ dikubur di tanah.
10. Memberikan beberapa kertas (kemenyan) untuk dibakar agar berasap dengannya.
11. Berkomat – kamit membaca mantra – mantra tertentu yang tidak bisa dipahami maksudnya.
12. Kadang
– kadang ia memberitahukan tentang nama, asal dan masalah yang akan
ditanyakan (sebelum penderita/ orang yang datang menyampaikan sesuatu,
demi untuk menunjukkan kesaktiannya).
13. Menuliskan
potongan huruf – huruf tertentu di kertas atau di piring dari daun
tembikar berwarna putih, kemudian dilarutkan ke dalam air dan diminum
penderita.
Nah
apabila kita menemui salah satu atau beberapa dari ciri – ciri di atas,
jelas orang yang melakukan pengobatan itu adalah dukun/ tukang sihir
yang haram kita meminta tolong dengannya (Abdus Salam Bali: 59 – 60).
C. Penutup
Hadirin Jamaah Jumah Rohiemakumulloh,
Demikianlah
khutbah siang ini mudah-mudahan kita menjadi lebih berhati - hati dalam
berobat. Mudah-mudahan kita menjadi yakin bahwa obat yang kita minum
atau cara pengobatan yang kita lakukan benar - benar halal atau
dibenarkan menurut Islam, bukan obat atau cara pengobatan yang
diharamkan apa lagi yang akan menyebabkan kita menjadi syirik karenanya.
Amien...amien yaa Robbal 'Alamien.